Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di wilayahnya dilarang melakukan pungutan biaya untuk pengambilan ijazah, baik di tingkat TK / PAUD, SD, maupun SMP.
“Saya ingatkan kepada kepala satuan pendidikan dan para guru agar tidak membuat aturan yang tidak diatur, termasuk mengenakan biaya kepada peserta didik saat mengambil ijazah,” tegas Plt. Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti Masanang, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/6/2025).
Menurut Sunarti, memasuki akhir tahun ajaran dan setelah para siswa dinyatakan lulus, mereka berhak menerima hasil belajar berupa ijazah sebagai dokumen resmi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten telah secara tegas melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun terkait pengambilan ijazah, dan hal itu harus ditindaklanjuti oleh satuan pendidikan.
“Kalau ada biaya yang timbul akibat penerbitan ijazah, maka harus sepenuhnya dibiayai dari anggaran dana BOS,” jelasnya.
Sunarti juga mengingatkan bahwa tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa, termasuk karena alasan belum membayar uang komite atau kewajiban lainnya.
“Ijazah adalah hak siswa sebagai bukti telah menyelesaikan studi. Sekolah tidak boleh menahannya dengan alasan apa pun,” pungkasnya.